Lawan Manipulasi Foto AI, Freya JKT48 dan Manajemen Resmi Tempuh Jalur Hukum

0
Freya JKT48 tempuh jalur hukum lawan Penyalahgunaan AI
Instagram: @jkt48.freya

Industri hiburan kembali dihebohkan oleh isu penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI). Kali ini, Freya Jayawardana atau yang akrab disapa Freya, salah satu member sekaligus Kapten dari grup idol JKT48, mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang melakukan manipulasi foto dirinya menggunakan teknologi AI ke pihak berwajib.

Merujuk pada pemberitaan Jawa Pos, langkah hukum ini dipicu oleh temuan berbagai konten digital yang memanipulasi wajah Freya secara tidak etis. Investigasi internal menunjukkan bahwa aksi rekayasa ini telah dipantau terjadi secara berkelanjutan sejak 2022 hingga awal 2025.

Sebagai bagian dari prosedur pelaporan, Freya telah menyerahkan sejumlah bukti krusial kepada penyidik, termasuk dokumentasi akun-akun penyebar dan konten editan yang dinilai melanggar norma kesusilaan.

Iya, aku sempat membuat laporan resmi atas konten hoax pornografi hasil penyalahgunaan AI. Bukti-bukti konten yang aku laporkan ada berupa SS (screenshot) akun pelaku beserta editan tidak senonohnya yang menggunakan wajah aku dan beberapa teman member,” ungkap Freya.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, JKT48 Operation Team (JOT) sempat mengupayakan langkah persuasif dengan memberi peringatan kepada para pemilik akun penyebar. Namun, karena imbauan untuk menghapus konten tersebut tidak diindahkan, manajemen akhirnya mendukung penuh keputusan Freya JKT48 lapor polisi guna memberikan perlindungan hukum yang pasti. Buat aku ini sudah semakin meresahkan dan semakin banyak kreatornya. Jadi aku mengiyakan arahan manajemen untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Proses Hukum

Mengutip laporan Kompas.com, pihak kepolisian telah menjadwalkan agenda klarifikasi bagi Freya pada Kamis (12/3/2026). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami kronologi penyalahgunaan teknologi AI, khususnya yang berkaitan dengan alat bernama AI Grok.

Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana pemanggilan dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026,” tutur Murodih.

Rencana Laporan dari Member JKT48 Lainnya

Meskipun laporan yang terdaftar pada 5 Februari 2026 tersebut dilakukan atas nama Freya secara personal sesuai prosedur hukum, ia memberikan sinyal bahwa langkah ini akan diikuti oleh member JKT48 lainnya. Beberapa member yang menjadi korban serupa dilaporkan tengah bersiap untuk turut memberikan keterangan resmi kepada pihak berwajib.

Tindakan kolektif ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh talenta JKT48 dari ancaman kejahatan siber di masa mendatang.

Pesan Tegas dari Freya untuk Pengguna Digital

Melalui langkah ini, Freya ingin memberikan pesan kuat kepada para pelaku anonim yang merasa aman bersembunyi di balik layar. Ia menekankan bahwa dampak psikologis dan kerugian yang dialami korban akibat konten “iseng” tersebut sangatlah nyata.

Aku cuma mau bilang, berhenti. Apa yang kalian anggap iseng atau konten, buat korban itu sangat merugikan dan menyakitkan. Jangan merasa aman hanya karena bersembunyi di balik akun anonim.”

Penyalahgunaan teknologi AI untuk tujuan eksploitatif semacam ini dapat dijerat dengan sanksi berat sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). JOT berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas demi menjaga integritas serta keamanan digital bagi seluruh membernya.

Hingga kini, dukungan dari para penggemar terus mengalir di media sosial, menyuarakan gerakan untuk menjaga ekosistem internet yang lebih beretika dan bebas dari pelecehan digital.

KAORI Newsline | Sumber: Jawa Pos & Kompas

Tinggalkan komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.