Setelah puluhan tahun menanti keadilan, seorang pria Korea Selatan berusia 107 tahun akhirnya memenangkan gugatan atas kasus Perbudakan Jepang di masa perang dan penjajahan. Kim Han-soo, yang pernah dipaksa bekerja oleh Mitsubishi Heavy Industries selama pendudukan Jepang di Semenanjung Korea, dinyatakan berhak menerima kompensasi sebesar 100 juta won atau sekitar lebih dari 1 miliar rupiah oleh Pengadilan Tinggi Seoul.
Gugatan Lama, Harapan Tak Pernah Padam
Kim mengajukan gugatan terhadap Mitsubishi pada tahun 2015, meski sebelumnya pada 2022 pengadilan menolak kasusnya dengan alasan masa kedaluwarsa hukum. Namun, keputusan terbaru membalikkan putusan sebelumnya. Pengadilan banding menilai bahwa perhitungan masa kadaluwarsa harus merujuk pada keputusan Mahkamah Agung tahun 2018, bukan pada putusan tahun 2012.
Perjuangan Melawan Waktu dan Sejarah
Kasus ini jadi simbol perjuangan panjang para korban Perbudakan Jepang untuk mendapat pengakuan dan keadilan. Kim mengatakan ia dipaksa bekerja di galangan kapal milik Mitsubishi pada 1944, saat Jepang masih menjajah Korea.
Jepang Tolak Bertanggung Jawab Penuh
Meski pengadilan Korea Selatan telah memutuskan, Mitsubishi kemungkinan besar tidak akan langsung membayar kompensasi. Pemerintah Jepang sendiri bersikukuh bahwa segala klaim atas pampasan perang selama masa penjajahan dan perang telah selesai dengan perjanjian bilateral yang dibuat pada tahun 1965. Sementara itu pemerintah Korea Selatan memandang bahwa perjanjian bilateral tahun 1965 tidak bisa mencegah gugatan individual atas “penindasan” yang dialami.
KAORI Newsline | Sumber






