Penipu Asal Malaysia Divonis 5 Tahun Penjara di Jepang

0
penipuan di jepang

Kasus terbaru kriminalitas di Jepang kembali menyita perhatian publik setelah seorang pria asal Malaysia berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Fukushima. Ia terbukti bersalah terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian, yang menipu beberapa orang di Fukushima dan Niigata dengan total kerugian mencapai sekitar 95 juta yen.

Modus Licik: Menyamar dan Mengambil Uang Korban

Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa bersama beberapa rekannya melakukan aksi penipuan antara Juli hingga September tahun lalu. Mereka berpura-pura menjadi polisi yang menelepon korban, mayoritas lansia, dan mengarahkan mereka untuk meletakkan uang tunai di depan rumah. Setelah itu, sang pria bertugas sebagai “pengambil uang” atau ukeko, yang datang langsung ke lokasi untuk mengambil uang tersebut. Kasus semacam ini menjadi salah satu bentuk kriminalitas di Jepang yang terus berkembang karena menyasar kelompok rentan seperti orang tua.

Pengadilan Sebut Tidak Ada Tanda Penyesalan

Hakim Tamaki Shimada yang memimpin sidang menyebut bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi para korban. Ia juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada tanda-tanda penggantian kerugian maupun penyesalan yang tulus dari pihak terdakwa. Selain itu, terdakwa disebut memainkan peran penting dalam jalannya penipuan dan menerima bayaran yang cukup besar dari hasil kejahatan tersebut. Pemerintah daerah dan kepolisian terus mengingatkan masyarakat, terutama lansia, agar waspada terhadap modus penipuan dengan dalih aparat atau lembaga resmi.

KAORI Newsline | Sumber

Tinggalkan komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses