Kehidupan di Jepang kembali dihebohkan oleh keputusan hukum yang menyita perhatian warganet. Pengadilan Distrik Tokyo baru-baru ini memutuskan bahwa memposting ulang tangkapan layar (screenshot) dari unggahan di platform X (dulunya Twitter) tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini, seorang pengguna yang memposting ulang screenshot milik orang lain diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 400.000 yen atau sekitar Rp40 juta.
Awal Mula Kasus Viral Ini
Kasus ini bermula ketika seorang pengguna X menggugat akun lain karena unggahannya disebarkan ulang melalui screenshot tanpa izin. Penggugat awalnya menuntut kompensasi sebesar 2 juta yen, dengan alasan bahwa konten yang dibuatnya adalah hasil karya orisinal yang dilindungi hukum. Setelah meninjau isi unggahan tersebut, hakim memutuskan bahwa tweet tersebut memenuhi syarat sebagai karya cipta karena mengandung ekspresi pribadi dan kreatif, bukan sekadar informasi umum.
Dampak Besar bagi Pengguna Media Sosial
Keputusan ini langsung menjadi perbincangan hangat dalam kehidupan di Jepang, terutama di kalangan pengguna media sosial. Banyak yang terkejut karena selama ini memposting ulang tangkapan layar dianggap hal biasa, apalagi di X yang terkenal dengan budaya “repost” dan “retweet.” Namun kini, pengguna diingatkan untuk berhati-hati sebelum membagikan ulang konten orang lain, terutama jika menggunakan format gambar atau tangkapan layar.
Tantangan Baru di Era Digital Jepang
Kasus ini menunjukkan bagaimana kehidupan di Jepang semakin serius menanggapi isu hak cipta di dunia digital. Para ahli hukum menyebut keputusan ini bisa menjadi preseden penting yang mengubah cara orang berinteraksi di media sosial. Meski sebagian pengguna menganggapnya berlebihan, ada juga yang menilai putusan tersebut sebagai langkah maju untuk melindungi hak kreator konten di internet. Dengan demikian, kebiasaan sederhana seperti membagikan ulang screenshot kini tak lagi bisa dianggap sepele di era digital Jepang.
KAORI Newsline | Sumber











